Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pendistribusian Minol Diperketat, Hanya Khusus Hotel Berbintang
    Advertorial

    Pendistribusian Minol Diperketat, Hanya Khusus Hotel Berbintang

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 16, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin (eko).

    Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menyebutkan bahwa pendistribusian minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda akan diperketat.

    Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah merevisi peraturan daerah (perda) 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.

    Abdul Khairin mengatakan revisi perda dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

    Pasalnya, kerap kali ditemui beberapa toko yang memiliki akses distribusi minol yang diduga illegal sehingga ini sebagai evaluasi terhadap pendistribusian minol.

    “Regulasi terhadap minuman beralkohol ini betul-betul bisa segera berjalan dan sangat ketat di masyarakat,” kata Khairin sapaan karibnya.

    Ia menyebut penjualan miras hanya dikhususkan pada hotel dan restauran berbintang. Untuk bar sendiri wajib mempunyai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 47221 terverifikasi.

    “Poin yang diperbolehkan dalam perda yaitu hotel berbintang tiga sampai lima. Bar hanya boleh yang mempunyai nomor KBLI 47221,” jelasnya.

    Dengan diperketatnya klasifikasi tempat distribusi tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ke depannya miras tak lagi diperjualbelikan secara bebas.

    “Harapan kami betul-betul diperketat peraturannya. Karena penyebaran minuman beralkohol tidak hanya merusak satu dua orang, tapi dapat merusak satu generasi,” harapnya. (HN/Adv/Eby)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.