Halonusantara.id, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam rangka menertibkan kawasan kumuh yang ada di Kota Tepian, salah satunya Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, beberapa waktu lalu yang dibongkar secara mandiri.
Pembongkaran secara mandiri tersebut atas kesepakatan bersama antara Pemkot dan warga, sehingga pada saat pembongkaran dapat berjalan dengan mulus, penertiban tersebut dilakukan saat pihak Kecamatan Samarinda Kota melakukan pendataan dan memberikan dana kerohiman atau ganti rugi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda cukup baik dalam upaya penertiban sehingga pembongkaran dapat berjalan dengan baik tanpa ada indikasi kekerasan.
“Kami mendukung sebenarnya, memang kita perlu menata kota dengan benar, jadi istilahnya tidak juga pilih kasih harus merata,” ungkap Angkasa pada Jumat (3/11/2023).
Selain itu, Angkasa meminta kepada Pemkot Samarinda jika ingin melakukan penertiban pada kawasan lainnya yang diduga menggunakan lahan pemerintah setidaknya melakukan beberapa mekanisme, salah satunya lakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami apresiasi sikap wali kota, cuma punya catatan kecil, Jadi kita boleh tegas tapi paling baiknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Meskipun demikian, ia berharap agar apa yang telah dilakukan pemerintah dapat lebih bermanfaat bagi tata estetika Kota Tepian.(HN/Adv/Eby)