Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Kota dalam penjaminan hak pendidikan anak – anak kota samarinda mendapatkan respon baik oleh Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (22/2/2024).
Berdasarkan, UU NO.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. Sekretaris Komisi tersebut menyampaikan dukungannya atas upaya penjaminan hak pendidikan anak – anak kota samarinda.
“Artinya, pendidikan dasar ini wajib diberikan kepada setiap anak dimanapun kotanya dan dimanapun ia berasal,” ucapnya.
Lanjut ia menyampaikan, pihaknya melaksanakan kerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dalam pendataan anak usia wajib belajar yang mengalami kendala faktor ekonomi saat ini sedang berjalan, Pemerintah Kota juga telah melakukan pengedukasian kepada anak – anak yang memasuki usia wajib belajar.
“Tidak adanya anak yang terhalang bersekolah karena terkendala dengan faktor ekonomi keluarga, hal tersebut dapat menjadi keberhasilan Pemkot dalam upaya pemerataan pendidikan di Kota Samarinda” tuturnya.
Lebih lanjut, Fahrudin mengharapkan data yang dimiliki Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat haruslah data valid dan sesuai kondisi yang ada di lapangan, sebab hal tersebut amatlah penting dalam upaya penjaminan hak pendidikan anak – anak Kota Samarinda.
“Dari hal tersebut, valid data itu yang paling penting, apakah anak ini anak yang tidak mampu, ataukah anak ini anak yang punya keinginan namun terbatas karena terkendala pada persoalan biaya,” ucapnya sebagai penutup.(HN/Adv/MS)