Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR Hingga Lebaran Berakhir
    Advertorial

    Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR Hingga Lebaran Berakhir

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kantor Distransnaker Kukar

    Halonusantara.id, Tenggarong– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso, mengatakan, posko aduan hanya menerima dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya.

    “Sedangkan untuk tenaga honorer tidak bisa mengadu,hanya karyawan perusahaan saja,” katanya, Kamis (6/4/2023).

    Eko menambahkan, tujuan dibukanya posko agar dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.

    Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

    Posko aduan THR hanya dibuka di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di APT Pranoto, Sukarame, Kec. Tenggarong,.

    Tak hanya itu, lanjut Eko, pihaknya juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379.

    Eko menyebut, setiap tahun persoalan THR ini masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.

    “Tahun lalu ada 4 kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” jelasnya.

    Eko mengimbau agar para pekerja di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tak ragu melapor ke posko atau melalui hotline.

    Laporan tersebut bisa dilayangkan apabila tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

    “Setelah kami mendapat pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” tuturnya.

    Selain itu, Eko juga mengimbau pelaku usaha untuk memberikan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

    “Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya.(HN/Adv/EB)

    Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Banyak Ormas Berkontribusi Baik, Jahidin Minta Jangan Digeneralisasi

    Mei 28, 2025

    Subandi Dukung Normalisasi Sungai Mahakam, Minta Pemprov Fokus pada Penanganan Banjir

    Mei 28, 2025

    Darlis Pattalongi Ingatkan Sekolah Dalam Ekstrakurikuler Jangan Jadi Beban dan Sarana Perundungan

    Mei 28, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,485 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.