Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kukar Rampungkan Dokumen Pelantikan Bupati Hasil PSU
    Advertorial

    DPRD Kukar Rampungkan Dokumen Pelantikan Bupati Hasil PSU

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 20, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna tertutup pada Jumat (20/6/2025) untuk membahas usulan pemberhentian wakil bupati periode 2021–2026. Rapat ini digelar guna melengkapi syarat administratif pelantikan bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dokumen pemberhentian merupakan salah satu kelengkapan yang wajib diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pelantikan bupati dapat dilakukan. Menurutnya, dokumen lain sudah lebih dulu disampaikan, namun unsur pemberhentian wakil bupati belum tercantum secara resmi.

    “Ketika diverifikasi, ternyata masih ada kekurangan dalam berkas yang kami kirimkan. Salah satunya adalah usulan pemberhentian wakil bupati yang sebelumnya belum kami sampaikan secara formal,” kata Ahmad Yani di sela rapat.

    Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna pada hari Jumat dilakukan dengan pertimbangan urgensi.

    DPRD Kukar ingin memastikan agar tidak ada hambatan administratif yang bisa menghambat proses pelantikan, terutama demi kelancaran roda pemerintahan di Kukar pasca PSU.

    “Kita harap dengan paripurna hari ini, semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Bila memungkinkan, pelantikan bupati bisa segera dilakukan dalam waktu dekat, bahkan bisa hari ini,” ujarnya.

    Ahmad Yani menegaskan bahwa langkah yang diambil DPRD telah sesuai dengan ketentuan hukum.

    Ia menyebutkan bahwa seluruh proses merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU.

    “DPRD Kukar bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga terikat oleh sumpah jabatan untuk menjaga tertib hukum dan kepastian administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yani apresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya selama masa jabatan mereka. Menurutnya, pengabdian keduanya telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.

    “Kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras selama menjabat. Semoga seluruh pengabdian itu bernilai ibadah dan membawa manfaat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” ucapnya.

    DPRD Kukar berharap masyarakat turut mendoakan kelancaran proses pelantikan bupati baru dan mendukung kepemimpinan yang akan datang.

    “Kami optimis, bupati terpilih dapat menjalankan amanah dan melanjutkan program-program prioritas demi kemajuan Kukar,” tutupnya. (Hf/Adv)

    Dprd Kutai Kartanegara Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.