Halonusantara.id, Samarinda – Truck yang kerap parkir di tepi jalan tak jarang membahayakan nyawa bagi pengendara roda dua ataupun bahkan roda empat yang melintas. Undang-undang (UU) terhadap parkir liar tersebut kini menjadi perhatian pemerintah.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta agar penegakan hukum yang berlaku harus ditegakkan sebagaimana mestinya. “Saya kira tinggal ditegakkan UU sesuai dengan aturannya,” katanya.
Sebab baginya, ketika aturan dijalankan sesuai hukum yang berlaku pasti tidak akan dilanggar oleh masyarakat, karena truk melakukan parkir liar tentunya memiliki alasan tersendiri.
“Yang namanya parkir di tepi jalan jelas ada larangannya yakni tidak diperbolehkan, kalaupun ada yang tetap melakukan pasti melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, ketika parkir terus terjadi maka akan kembali memakan korban jiwa, dan otomatis sopir truk kembali menjadi penyebab kecelakaan lalulintas.
“Kita berharap penegak hukum bisa menegakkan sesuai dengan aturan dan juga pengawasan diperketat. Bagaimanapun kalau hanya aturan saja tapi tidak diawasi berarti tidak akan maksimal,” harapnya.
Deni sapaan akrabnya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bisa memastikan truk tersebut tidak kembali melakukan parkir liar ditepi jalan. (HN/ADV/Eko)