Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pembentukan pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (21/07/2025).
Pansus ini diketuai oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. Ia menyatakan komitmennya untuk menata ulang berbagai persoalan yang selama ini terjadi di sektor pendidikan di Kaltim, salah satunya dengan mendorong penerapan inovasi berbasis digital.
“Ya tentu saja kalau kita melihat perkembangan zaman, tentu sekarang ini kan era-era digitalisasi, sebagai contoh, misalnya sekarang terkait dengan digitalisasi. Nah tentu kita mendorong melalui Raperda ini,” ujarnya.
Sarkowi menilai bahwa era digital telah merambah sektor pendidikan, sehingga perlu ada langkah-langkah progresif untuk menyesuaikan dengan perkembangan tersebut agar lembaga pendidikan di Kaltim mampu bersaing.
“Nah sekarang itu eranya harusnya SMK itu bisa kita dorong, kita fasilitasi terkait dengan jurusan atau pengembangan jurusan yang berkaitan dengan teknologi,” tambah anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa arah kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga lulusan SMA maupun SMK bisa lebih siap menghadapi tantangan ke depan.
“Selain juga ini akan menjadi modal bagi lulusan SMK-SMA yang akan masuk ke perguruan tinggi. Nah itu akan menjadi aset SDM Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya. (Eby/Adv)

