Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program Terima Kaseh Guru Ngajiku yang direncanakan memberikan insentif kepada guru mengaji pada 2027.
Besaran insentif diperkirakan mencapai Rp500 ribu per bulan. Namun, nominal tersebut masih dalam pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pemerintah daerah saat ini menyusun regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Salah satu persyaratan yang disiapkan adalah guru mengaji harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar dan telah mengikuti sertifikasi.
“Untuk tahun depan, salah satu syaratnya adalah guru mengaji yang memiliki KTP Kutai Kartanegara dan sudah tersertifikasi. Saat ini kami sedang dalam proses penyusunan praperbup sebagai dasar pelaksanaan program ini,” ujar Fathul saat dihubungi, Senin (26/10/2026).
Menurut Fathul, Pemkab Kukar sebelumnya telah bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji. Kegiatan tersebut melibatkan ANN Jogja dan BK Paksi sebagai bagian dari upaya standardisasi kompetensi pengajar Al-Qur’an.
Sertifikasi terakhir diikuti sekitar 500 guru mengaji. Jumlah tersebut belum mencakup seluruh guru yang telah mengikuti sertifikasi pada periode sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah guru mengaji di Kukar mencapai lebih dari 2.000 orang. Meski demikian, mereka tidak otomatis menjadi penerima insentif karena harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemkab Kukar juga berencana menjangkau guru mengaji berpengalaman yang memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi. Upaya tersebut diharapkan membuka kesempatan bagi mereka untuk memenuhi persyaratan program.
Terkait nominal bantuan, Fathul mengatakan pemerintah daerah mempertimbangkan skema yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Rp500 ribu per bulan.
“Besaran insentifnya kemungkinan akan mengikuti seperti Pemprov Kaltim, yaitu Rp500 ribu per bulan. Skemanya kurang lebih seperti program Jospol, tetapi saat ini masih kami matangkan,” jelasnya.
Adapun penyaluran insentif direncanakan terintegrasi dengan program RTKU Terbaik. Pemkab Kukar masih membahas mekanisme penganggaran dan pembayaran bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Fathul mencontohkan, apabila terdapat lima guru mengaji yang memenuhi persyaratan dalam satu RT, kelimanya berpeluang menerima insentif melalui skema tersebut. Namun, teknis pencairan dan periode pembayaran masih dalam pembahasan.
Melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar berupaya memberikan perhatian kepada guru mengaji. Kepastian penerima, besaran insentif, dan mekanisme penyaluran akan mengacu pada regulasi yang sedang disusun. (HB/ADV)

