Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Imbauan Saat Ramadhan di Kutai Kartanegara, Rumah Makan Hanya Boleh Take Away
    Advertorial

    Imbauan Saat Ramadhan di Kutai Kartanegara, Rumah Makan Hanya Boleh Take Away

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    ILUSTRASI- Rumah makan di Kutai Kartanegara diimbau untuk melakukan sistem take away selama Ramadhan.

    Halonusantara.id, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan.

    Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara yang dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

    Adapun dalam aturan tersebut Pemkab Kutai Kartanegara merujuk sejumlah poin. Diantaranya mengintruksikan jasa hiburan umum untuk tutup sementara.

    Seperti tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, SPA, untuk menutup sementara segala aktivitasnya selama Bulan Suci Ramadhan.

    “Penutupan dimulai sejak kemarin dan buka kembali pada tanggal 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri),” kata Bupati Kukar Edi Damansyah melalui surat edaran, Rabu (22/3/2023).

    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga membatasi jam operasional beberapa area selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijrah.

    Pembatasan jam operasional itu dilakukan pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan Kebugaran seperti tempat Billiard, Warnet dan Gym/Fitness. Di izinkan buka pada pukul 11.00-17.00 Wita dan dibuka kembali pukul 21.00-24.00 Wita.

    “Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” terangnya.

    Kemudian, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan penjualan dengan sistem Take Away dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

    Selanjutnya, melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah bulan Ramadhan.

    “Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilaksanakan bersama Perangkat Daerah terutama Satpol PP Kutai Kartanegara,” jelasnya.

    Surat edaran ditujukan untuk semua pihak agar menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kekhusuk-an selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

    Menurut Edi, pembatasan ini dilakukan untuk memberi penghormatan dan kekhusukan umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa.

    Edi mengingatkan, agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kukar untuk mematuhi peraturan tersebut.

    “Begitu juga mengimbau umat muslim meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selama bulan suci memperbanyak ibadah,” pungkasnya.(HN/Adv/AM)

    Edi Damansyah Halonusantara.id Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Rencanakan Peningkatan Kapasitas Pemuda Kaltim, Dispora Himbau Pemuda Jauhi Narkoba

    Mei 19, 2025

    Ahmad Juanda : Media Center Jadi Fasilitas Khusus untuk Jurnalis dan Informasi Publik

    Mei 19, 2025

    Spokda Jadi Wadah Pembibitan Atlet Berbakat

    Mei 19, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,889 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,484 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025987 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.