Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Masih Belum Jelas, Rusman Pertanyakan Hak Politik Masyarakat yang Tinggal di IKN
    Advertorial

    Masih Belum Jelas, Rusman Pertanyakan Hak Politik Masyarakat yang Tinggal di IKN

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 1, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Perpindahan penduduk dalam skala besar berbarengan dengan pindahnya Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) tentu akan menimbulkan sekelumit masalah yang harus dicarikan solusi.

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub pun turut menanggapi kondisi tersebut, menurutnya jika perpindahan penduduk tersebut terjadi, tentunya akan berdampak lada hak politik masyarakat di IKN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    “Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar ada dan tidak terpangkas,” ucap Rusman, sapaan akrabnya, Rabu (1/11/2023).

    Lebih lanjut, masyarakat yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

    Rusman menegaskan, Badan Otorita IKN perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur dan dijamin hak politiknya dalam Undang-Undang.

    Tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

    Kontradiktif dengan aturan tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari Pemilu.

    Ini juga dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.

    “Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” kata Rusman.

    Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, persoalan hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan. Hal itu karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.

    “Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tutup Rusman.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.