Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pansus RTRW DPRD Kaltim Segera Percepat Pengesahan Ranperda RTRW
    Advertorial

    Pansus RTRW DPRD Kaltim Segera Percepat Pengesahan Ranperda RTRW

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 23, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Halonusantara.id/MF)

    Halonusantara.id, Samarinda – Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) tanggal 8 Februari.

    Gubernur Kaltim, Isran Noor juga telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tanggal 15 Februari menyangkut terbitnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

    Hasil persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Lt. 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).

    Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa setelah dibahas dalam rapat, hasil persetujuan substansi Kementerian tidak ada lagi problem yang harus dibahas. Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melaksanakan tahap selanjutnya yakni menuju pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim.

    “Setelah ini kami akan melaporkan hasil kinerja Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, kemudian kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan hasil persetujuan substansi ini,” ujar Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

    Lebih lanjut, meskipun Ranperda RTRW nanti disahkan di Rapat Paripurna, bukan berarti tahapannya selesai sampai di sini. Ranperda tersebut harus diserahkan kembali dan akan dievaluasi oleh Kementerian. Kata Bahar, biasanya paling lama empat belas hari tapi kita serahkan kepada Kementerian karena itu sepenuhnya wewenang mereka.

    Bahar – sapaan akrabnya berharap, dari hasil evaluasi Ranperda RTRW Kaltim oleh Kementerian nantinya tidak ada lagi perbaikan-perbaikan. Pihaknya pun menargetkan Ranperda RTRW Kaltim diparipurnakan sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini.

    “Kita akan percepat, sebelum Ramadhan insyallah sudah disahkan,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Narkoba di Gang Langgar, Minta Pemberantasan Dilakukan Menyeluruh

    Mei 18, 2026

    Relokasi Pergudangan ke Palaran Dinilai Jadi Solusi Kemacetan Samarinda

    Mei 12, 2026

    DPRD Samarinda Minta Polemik Izin Gereja Toraja Diselesaikan Secara Bijak

    Mei 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,498 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.