Halonusantara.id, KUKAR – Penyegelan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Muara Wis sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menyatakan masalah sudah selesai, ternyata kontraktor masih memiliki persoalan dengan para pekerja yang belum terselesaikan.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa permasalahan ini harus dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban membayar pekerjaan pembangunan jika sudah tuntas. Namun di sisi lain, kontraktor juga harus memastikan hak-hak pekerja diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak.
“Kalau pemerintah belum membayar pekerjaan yang sudah selesai, itu memang tanggung jawab pemerintah. Tapi setelah pembayaran dilakukan, maka semua urusan internal antara kontraktor dan pekerja menjadi ranah kontraktor,” jelas Ahmad Yani, Rabu (19/8/2025).
Menurutnya, prinsip utama yang harus dipegang adalah kontraktor tidak boleh lepas tangan terhadap pekerjanya. Semua konsekuensi dari sebuah proyek melekat penuh pada kontraktor sebagai pihak yang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.
“Kontraktor harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai pekerja dirugikan, karena itu menyangkut hajat hidup orang lain. Hak-hak pekerja wajib dipenuhi,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap pengerjaan proyek pembangunan, khususnya yang menyangkut fasilitas pendidikan. Persoalan kontraktual jangan sampai berdampak pada jalannya layanan pendidikan masyarakat.
“Fasilitas pendidikan harus menjadi prioritas. Jangan sampai urusan internal kontraktor menunda hak anak-anak untuk mendapatkan sarana belajar yang layak,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kukar siap turun tangan jika konflik antara kontraktor dan pekerja masuk ke ranah ketenagakerjaan yang lebih luas. Sebagai lembaga politik, DPRD berfungsi sebagai penengah dan fasilitator jika dibutuhkan.
“Prinsipnya, DPRD akan hadir kalau ada hal-hal yang memang membutuhkan fasilitasi. Tapi kami tetap mendorong kontraktor menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan,” tambahnya.
Kasus penyegelan TK di Muara Wis dinilai sebagai pelajaran agar koordinasi antar pihak, baik pemerintah maupun kontraktor, bisa lebih rapi. Dengan begitu, pembangunan fasilitas pendidikan di Kukar tidak lagi tersendat oleh masalah administrasi maupun kewajiban kerja.
“Ke depan, kami minta semua pihak lebih profesional. Pembangunan untuk masyarakat, apalagi pendidikan, tidak boleh terkendala hal-hal seperti ini,” pungkas Ahmad Yani. (Hf/Adv)

