Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Persoalan RTRW Kota Samarinda Menuai Tanggapan DPRD Kaltim
    Advertorial

    Persoalan RTRW Kota Samarinda Menuai Tanggapan DPRD Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Rumah Jabatan Wali Kota, Jl. S. Parman, Jumat (17/2/2023).

    Hal ini pun menuai tanggapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. A. Jawad Sirajuddin.

    H. Jawad menyampaikan, sesuai aturan seharusnya RTRW Provinsi dulu disahkan baru RTRW Kabupaten/Kota menyusul kemudian, agar terus terjaga singkronisasinya.

    Sehubungan dengan telah disahkannya RTRW Kota Samarinda, Dia mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kenapa Pemkot Samarinda lebih dulu mengesahkan.

    RTRW Kaltim sendiri sudah memiliki persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang terbit tanggal 8 februari lalu. Direncanakan akan disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang akan datang, jelasnya H. Jawad.

    “Seharusnya RTRW Kaltim dulu disahkan baru minta pentunjuk tentang RTRW, idealnya kan begitu,” sebutnya.

    Untuk diketahui, Walikota Samarinda melakukan pengesahan RTRW Samarinda berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta batas pengesahan RTRW pada tanggal 13 februari.

    “Saya rasa pemerintah pusat minta pengesahan dipercepat bisa jadi itu betul, tapi langkahnya keliru,” kata H. Jawad yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

    Persoalan pengesahan RTRW Samarinda, kata H. Jawad, sementara biar masyarakat Samarinda sendiri yang menilai. Karena pada muara akhirnya masyarakat juga yang merasakan kebijakan mengenai tata ruang ini.

    “Jikalau memang benar sudah disahkan, saya juga tidak bisa berkomentar lebih,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinsos Kaltim Geser Fokus, Dorong Kemandirian Warga Miskin Lewat Tiga Strategi

    Juli 14, 2025

    Empat Fokus Prioritas Warnai Perubahan RKPD Kaltim 2025, Pendidikan hingga Ekonomi Inklusif Jadi Sorotan

    Juli 14, 2025

    Gubernur Kaltim Resmi Buka MTQ ke-45 Tingkat Provinsi, Kutai Timur Jadi Tuan Rumah

    Juli 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.