Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Persoalan RTRW Kota Samarinda Menuai Tanggapan DPRD Kaltim
    Advertorial

    Persoalan RTRW Kota Samarinda Menuai Tanggapan DPRD Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Rumah Jabatan Wali Kota, Jl. S. Parman, Jumat (17/2/2023).

    Hal ini pun menuai tanggapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. A. Jawad Sirajuddin.

    H. Jawad menyampaikan, sesuai aturan seharusnya RTRW Provinsi dulu disahkan baru RTRW Kabupaten/Kota menyusul kemudian, agar terus terjaga singkronisasinya.

    Sehubungan dengan telah disahkannya RTRW Kota Samarinda, Dia mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui kenapa Pemkot Samarinda lebih dulu mengesahkan.

    RTRW Kaltim sendiri sudah memiliki persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN yang terbit tanggal 8 februari lalu. Direncanakan akan disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang akan datang, jelasnya H. Jawad.

    “Seharusnya RTRW Kaltim dulu disahkan baru minta pentunjuk tentang RTRW, idealnya kan begitu,” sebutnya.

    Untuk diketahui, Walikota Samarinda melakukan pengesahan RTRW Samarinda berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta batas pengesahan RTRW pada tanggal 13 februari.

    “Saya rasa pemerintah pusat minta pengesahan dipercepat bisa jadi itu betul, tapi langkahnya keliru,” kata H. Jawad yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

    Persoalan pengesahan RTRW Samarinda, kata H. Jawad, sementara biar masyarakat Samarinda sendiri yang menilai. Karena pada muara akhirnya masyarakat juga yang merasakan kebijakan mengenai tata ruang ini.

    “Jikalau memang benar sudah disahkan, saya juga tidak bisa berkomentar lebih,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.