Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Sapto Setyo Pramono Ingatkan Masyarakat Harus Paham Hukum
    Advertorial

    Sapto Setyo Pramono Ingatkan Masyarakat Harus Paham Hukum

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 4, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halo Nusantara. Setiap masyarakat di Kalimantan Timur, diimbau untuk memahami kedudukannya dalam hukum. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Gedung Suzhioda, Jalan Juanda, Kota Samarinda, beberapa waktu lalu.

    “Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

    Menurut Sapto Setyo Pramono, Sosper ini bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada masyarakat terkait bantuan hukum. Pun, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat paham pentingnya hukum dalam keseharian. “Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” ujarnya.

    Sementara itu, narasumber bidang hukum dalam Sosper ini, Hefni Effendi, menegaskan hanya masyarakat Kaltim yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan Perda itu. “Jadi jika masyarakat yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan Pemerintah Provinsi Kaltim berdarkan Perda ini beridentitas selain Kaltim, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain, maka tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Kaltim,” tegasnya.

    Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, jelas Hefni Effendi, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

    “Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. Bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” papar Hefni Effendi.

    Selain itu, sejumlah hal juga sempat disinggung dari peserta Sosper seperti dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun dan tak memandang status. “Dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses,” pintanya. (Im/adv)

    DPRD Kaltim Halo Nusantara
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Narkoba di Gang Langgar, Minta Pemberantasan Dilakukan Menyeluruh

    Mei 18, 2026

    Relokasi Pergudangan ke Palaran Dinilai Jadi Solusi Kemacetan Samarinda

    Mei 12, 2026

    DPRD Samarinda Minta Polemik Izin Gereja Toraja Diselesaikan Secara Bijak

    Mei 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,498 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.